REPUBLIKA.CO.ID MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang menahan Resdiyanto (38), warga Dusun Ngentak, Kalibening, Kabupaten Magelang yang telah membacok tetangganya, Suhir Sugiyanto (38), mengakibatkan korban itu tewas.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin di Magelang, Minggu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban bermaksud datang menemui istri pelaku, yakni Sugiyanti (26), di rumahnya Dusun Ngentak, Kalibening, Kecamatan Dukun.
Resdiyanto saat itu pulang dari kerja bakti sambil membawa sabit. Laki-laki itu, bermaksud menanyakan kedatangan korban. Namun, tiba-tiba terjadi cekcok yang kemudian pelaku membacok korban mengenai pipi kiri.
Korban kemudian langsung berlari. Namun, dalam jarak sekitar 20 meter pelaku membacok lagi dan mengenai tengkuk dan korban jatuh tersungkur.
Saprodin mengatakan motif sementara pembunuhan tersebut adalah cemburu.
"Keterangan dari pelaku katanya cemburu," katanya.
Usai kejadian, pihaknya langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sabit.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Korban dibawa ke RSUD Muntilan guna identifikasi.
"Hasil sementara, korban meninggal karena dibacok dengan sabit," katanya.
Atas perbuatannya, katanya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.