REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terkait wafatnya Bupati Sumedang Endang Sukandar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan segera mengirimkan radiogram kepada Wakil Bupati Sumedang untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai Bupati Sumedang.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, sesuai PP 6/2005 pasal 123 apabila Kepala Daerah meninggal dunia maka Wakil Kepala Daerah diusulkan DPRD menjadi Kepala Daerah melalui Paripurna. Kemudian, diusulkan kembali untuk mengesahkan pengangkatannya kepada Mendagri melalui Gubernur. ''Sesegera mungkin, Pejabat Pelaksana Tugas Bupati (PLT) Sumedang akan kami proses,'' ujar Ade, Ahad (3/11).
Perlu diketahui, Bupati Sumedang Endang Sukandar meninggal dunia saat menghadiri acara adat Lembur di Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi, Endang meninggal pukul 13.00 WIB. Saat menghadiri acara adat Lembur, Endang sempat ngibing alias berjoget.
Lokasi desa tersebut dikabarkan jauh dari rumah sakit dan puskesmas. Sebelum menghadiri acara adat di Desa Karedok ini, Endang baru datang dari Medan serta Belitung pada Kamis malam. Jenazah Endang Sukandar disemayamkan di Gedung Negara, kantor Bupati Sumedang.