REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penghasilan buruh Jawa Timur diprediksi naik secara signifikan. Gubernur Soekarwo bersama tim perumus formula upah minimum provinsi (UMP) melakukan perhitungan bersama terkait komposisi kebutuhan hidup layak (KHL).
Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jamaludin mengatakan, pihaknya bersama sepuluh orang buruh dilibatkan dalam perhitungan formula UMP. Itikad baik Gubernur, kata dia, perlu mendapat apresiasi.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp 3 juta," kata Jamal pada Republika usai melakukan konsolidasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, Gubernur Soekarwo juga melakukan terobosan untuk tidak mematuhi instruksi presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013 tentang penetapan upah buruh. Selain itu, akan ada peraturan gubernur (Pergub) ke depan yang mengatur sistem tersebut.
Menurut Jamal, Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
"Kemudian, ada tiga kompenen KHL yang akan ditingkatkan biayanya seperti listrik, sewa kamar dan transportasi," ujar dia.
Dia melanjutkan, yang awalnya upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt.
"Lalu transportasi yang hanya Rp 7.000, naik hingga Rp 15.000 per hari," katanya.
Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan, secara serius pihaknya akan membuat pergub sebagai payung hukum aturan tersebut. Namun, dia belum berani menyatakan, berapa kenaikan upah 2014 di banding tahun sebelumnya.
"Kami akan survei dulu," kata Soekarwo.
Dia menambahkan, pergub serta pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang. Dia juga meminta agar para buruh tidak lagi melakukan mogok, sebab keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan.