Sabtu 02 Nov 2013 08:46 WIB

Tolak UMP Rp 2,4 Juta, Ini Ancaman Para Buruh

Demo Buruh
Foto: ROL
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para buruh menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta. Ribuan buruh juga melakukan aksi di depan kantor Balai Kota Jakarta menolak penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.

Mereka tetap menuntut adanya kenaikan UMP 50 persen dan menambah jumlah komponen hidup layak dari semula 60 menjadi 84 butir. Di Jakarta, para buruh menuntut kenaikan upah dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah buruh yang adil. Buruh lanjut Iqbal juga akan membawa persoalan ini ke pengadilan. “Langkah yang akan kami tempuh adalah langkah hukum membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedangkan langkah gerakan aksi terus menerus di balai kota, di kawasan industri untuk menolak gubernur Jokowi memutuskan upah minimum sebesar Rp 2,4 juta,” kata Said Iqbal seperti dilansir VOA.

Sementara itu menanggapi penetapan UMP baru, pengusaha meminta pemerintah memberikan pengecualian bagi usaha skala kecil. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan agar pemerintah memberikan dispensasi kepada pengusaha-pengusaha kecil yang mungkin tidak bisa memenuhi tuntutan kenaikan upah itu, untuk menghindari kebangkrutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement