REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru 12 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014. Sedangkan sisanya 22 provinsi masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHLnya.
Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan Jumat (1/10) pukul 16.00 terdapat 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. “ Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat ( 1/10).
Terkait pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata Muhaimin, tim asistensi Kemnakertrans terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur
Muhaimin mengatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi. Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator, diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. ''Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,'' kata Muhaimin.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.