Jumat 01 Nov 2013 22:00 WIB

Baru 12 Provinsi yang Menetapkan UMP 2014

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru  12 Provinsi  yang telah menetapkan besaran upah minimim  tahun 2014. Sedangkan sisanya 22 provinsi masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah  menetapkan besaran KHLnya.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan Jumat (1/10) pukul 16.00 terdapat 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum adalah  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. “ Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.  Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu  surat keputusan gubernur,”kata Menakertrans  Muhaimin Iskandar, Jumat ( 1/10).

Terkait pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata Muhaimin, tim asistensi Kemnakertrans  terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan  Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur

Muhaimin mengatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi. Kenaikan upah minimum mempertimbangkan  dan tergantung dari sejumlah indikator, diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. ''Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,'' kata Muhaimin.

            

Sedangkan  diluar ketentuan tersebut, tambah  Muhaimin penetapan besaran  upah  dan besaran  tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement