Jumat 01 Nov 2013 15:43 WIB

Pemilihan Ketua MK Diputuskan Terbuka

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan terbuka yang berlangsung Jumat (1/11), dimulai pukul 14.00 WIB.

''Kami putuskan tata tertib pelaksanaan pemilihan Ketua MK berlangsung terbuka dan delapan hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih,'' ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang pleno pemilihan Ketua MK yang baru.

Delapan hakim konstitusi mengikuti pemilihan Ketua MK yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Idrawati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadli Sumadi, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar. Sebelum dilakukan pemungutan suara, ke delapan hakim konstitusi tersebut untuk menyampaikan pesan dan harapan.

Delapan hakim konstitusi yang menyampaikan pesan dan harapan terhadap Ketua MK terpilih semuanya menekankan persoalan untuk dapat menggembalikan harkat dan martabat MK dan berharap dapat dengan segera memulihkan kepercayaan masyarakat.''MK sangat dibutuhkan negara dan masyarakat yang mencari keadilan.

Ada empat yang harus diperhatikan dan dipegang Ketua MK terpilih nantinya yakni persoalan leadership, integritas, kopetensi, dan independen,'' ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement