REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistyono harus diproses menurut hukum. Heru diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Nanti saya cek Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tapi instruksinya sesuai hukum. Kalau bersalah ya bersalah," ujar Chatib, Jumat (1/11). Ia mengatakan bahwa Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal dan berkonsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, DJBC Bea Cukai telah telah memberhentikan Heru sementara dari jabatannya sesuai PP 04 Tahun 1966. DJBC juga telah menunjuk Plh Kasubdit Ekspir Direktorat Teknis Kepabeanan untuk menggantikan Heru terhitung sejak 30 Oktober 2013.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Heru Sulistyono terkait kasus tindak pidana penyuapan dan pencucian uang. Kasus itu turut melibatkan pengusaha Yusran Arif. Keduanya ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing pada Selasa (29/10). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Heru sebagai tersangka.