Jumat 01 Nov 2013 12:08 WIB

Baru 9 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2014

Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Foto: Republika
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menerjunkan tim asistensi  ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi yang belum menetapkan besar kebutuhan hidup layak (KHL) dan besaran Upah Minimun tahun 2014. Tim Asistensi Kemnakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi  dan konsultasi untuk mempercepat  proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.

Sampai hari Jumat (1/11)  pukul 08.00 WIB pagi ini, terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran KHL sedangkan 9 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014. “Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum  2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).

Muhaimin mengatakan tim asistensi Kemnakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan  menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. “Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan Upah Minimum 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," papar Muhaimin.

Dalam kesempatan ini Muhaimin menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum  hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing, Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Beberapa provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, Nusa Tenggaran Barat (NTB), DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatra Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement