Jumat 01 Nov 2013 07:03 WIB

Buruh Desak Pemprov Lampung Dukung Upah Layak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas Kepolisian melakukan pengamanan aksi Serikat Buruh Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Kepolisian melakukan pengamanan aksi Serikat Buruh Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lampung (GRL), mendesak gubernur Lampung, memperjuangkan upah layak nasional (ULN) Rp 3,7 juta per bulan.

"Kami meminta gubernur Lampung mendukung dan memperjuangkan upah layak nasional Rp 3,7 juta per bulan," kata Deni Kurniawan, koordinator GRL saat berunjuk rasa di kantor gubernur Lampung, Kamis (31/10).

Para buruh ini melakukan long march dari bundaran Tugu Adipura pusat kota Bandar Lampung. Sekitar tiga kilometer lebih mereka melakukan aksi sambil berjalan kaki menuju kantor pemerintah provinsi (pemprov) Lampung. Ratusan polisi berpakaian senjata api dan peralatan lengkap mengawal aksi tersebut.

Setelah berorasi di tengah terik matahari, para buruh tidak dapat merapat ke depan kantor gubernur Lampung. Saat itu, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP sedang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan.

Para pengunjuk rasa ingin bertemu gubernur, untuk menyampaikan aspirasi ULN Rp 3,7 juta per bulan. Mereka hanya ditemui Heri Sulianto, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung, di depan kantor gubernur.

Menurut Heri, ia sudah menerima aspirasi dari para buruh dalam aksi ini, yakni kenaikan upah. "Tapi, ini kami harus bicarakan dulu dalam pertemuan tripartit. Tidak bisa sepihak," kata Heri menjawab pertanyaan buruh.

Ia berjanji menyampaikan aspirasi para buruh di Lampung kepada menteri tenaga kerja. "Kami akan sampaikan kepada menteri tenaga kerja soal upah layak nasional bagi buruh di Lampung," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement