Kamis 31 Oct 2013 20:25 WIB

Inilah Penyebab Kelangkaan Buku Nikah

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Heri Ruslan
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, kelangkaan buku nikah di sejumlah provinsi terjadi akibat terlambatnya pencairan persetujuan anggaran. Maka dampaknya proses tender tentang buku nikah tersebut ikut terlambat.

Menurut Menag adanya keterlambatan anggaran ini akibat adanya sikap kehati-hatian yang dilakukan oleh pemerintah. "Tender percetakan terlambat dan kini juga tender untuk distribusi juga terlambat, akibatnya ada daerah yang kekurangan buku nikah," jelas, Menteri Agama Suryadharma Ali, di Jakarta, Kamis (31/10).

Suryadharma menyatakan, selain buku nikah, kelangkaan juga juga terjadi untuk beberapa macam barang yang selama ini dianggarkan di berbagai departemen lainnya. Meski demikian, kelangkaan itu harus sedera diatasi. Bahkan,  kini pemerintah sudah mempersiapkan langkah darurat untuk mengatasai kelangkaan buku nikah tersebut.

"Sekarang buku sudah ada,  tetapi karena ada halangan distribusi, maka  langkah darurat adalah untuk daerah-daerah yang kekurangan untuk segera mengambil ke pusat. Untuk Jawa Timur dan Jawa Barat pada hari ini (Kamis (31/10) kelangkaan sudah mulai dituntaskan. Barang yang langka itu akan segera di kirim dari pusat,"  kata Suryadharma.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Tanah Air mengalami kelangkaan buku nikah. Kondisi ini terjadi karena angka peristiwa pernikahan itu sendiri cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir. Kelangkaan terjadi disejumlah daerah seperti Jawa Timur, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah dan terakhir di Sumut.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil menjelaskan dari empat daerah itu, defisit buku nikah besar-besaran terjadi di wilayah Jawa Timur. Meski demikian, dia memastikan buku nikah sudah didistribusikan pihak Kemenag dan sedang dalam proses pengiriman.

Dari catatan Dirjen Bimas tahun lalu ada 2,2 juta pasangan yang naik pelaminan. Sedangkan untuk buku nikah yang dicetak mencapai 4 juta setiap tahunnya untuk kemudian didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Bila buku nikah yang dikirim ke daerah tersebut belum tiba, maka pasangan yang menikah akan diberi secarik kertas sebagai surat keterangan mereka telah resmi jadi pasangan suami istri.

"Tapi setibanya buku nikahnya, ya langsung diberikan pada pasangan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement