Kamis 31 Oct 2013 21:04 WIB

Penataan Kampung Petogogan Pakai Tanah Negara

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Warga melihat denah proyek pembangunan Kampung Deret Petogogan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga melihat denah proyek pembangunan Kampung Deret Petogogan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata 123 rumah kumuh di RW 05, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kampung kumuh yang akan ditata tersebut ternyata berdiri di atas tanah negara. 

Ketua RW 05, Suroyo mengatakan, mulanya wilayah pemukiman tersebut adalah tempat penampungan pekerja bangunan. Lalu, mereka tinggal di situ selama puluhan tahun hingga beranak-cucu. Semakin lama, jumlah warga pun semakin banyak. 

Menurut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), tanah negara boleh dijadikan pemukiman warga apabila tidak bersengketa. Selain itu berdasarkan rencana tata ruang Pemprov DKI, wilayah RW 05 Kelurahan Petogogan memang diperuntukkan untuk pemukiman. 

Ia menambahkan, setelah wilayah tersebut ditata, warga juga bisa mendapatkan sertifikat tanah. Sebab, ada undang-undang yang menyebut, warga yang telah menempati lahan lebih dari 20 tahun dapat memohon pembuatan  sertifikat tanah.

Namun, ia menyadari kebijakan pemerintah ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Khususnya bagi warga lain yang menempati lahan negara namun justru direlokasi. Seperti yang terjadi pada warga bantaran Waduk Pluit. 

"Kalau Waduk Pluit itu kan memang peruntukannya untuk lahan terbuka hijau. Kalau Petogogan ini ya memang untuk pemukiman," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement