REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Serikat Buruh Pelabuhan melakukan aksi dengan menutup akses masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/10).
Dalam aksinya, anggota buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 3,7 juta dan penghapusan sistem karyawan alih daya (outsourcing).
Advertisement