Rabu 30 Oct 2013 21:27 WIB

Ribka Tjiptaning: Buruh Sangat Wajar Digaji Rp 3,5 Juta

  Pekerja melakukan longmarch saat mogok kerja dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Indust
Pekerja melakukan longmarch saat mogok kerja dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Indust

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan tuntutan buruh soal upah dinilainya masih wajar karena sampai saat ini masih banyak tuntutan mereka yang belum terpenuhi.

"Rencana buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 31 Oktober besok sebenarnya itu hal yang wajar dengan menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen untuk skala nasional," kata Ribka di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, tuntutan buruh ini bisa saja merupakan puncak dari kekesalan karena tuntutan mereka soal kenaikan upah sebesar 10 persen belum terpenuhi. Namun harga bahan bakar minyak naik lebih dulu sebesar 20 persen.

"Seperti di Kota Sukabumi, upah minimumnya baru Rp 1,050 juta atau masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak, jadi wajar saja jika buruh kecewa dan melakukan aksi mogok nasional tersebut," tambahnya.

Ribka mengatakan, sebenarnya aksi tersebut tidak perlu terjadi setiap tahun jika tuntutan mereka dipenuhi secara maksimal, dengan catatan tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak. Namun selama ini buruh yang dirugikan dengan alasan perusahaan tidak mampu menggaji karyawannya.

Maka dari itu, perlu adanya audit yang dilakukan oleh pemerintah kepada setiap perusahaan. Apakah dengan adanya kenaikan upah, perusahaan merugi atau masih tetap mendapatkan untung. Bahkan pihaknya juga sudah pernah melakukan survei dengan para aktivis, untuk upah sebesar Rp 3,5 juta di Jakarta masih sangat wajar.

"Kami pun sering mengingatkan kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau jika dikeluarkan dari tempat kerja, semua haknya seperti pesangon dan lain-lainnya wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut," kata politisi PDI Perjuangan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement