Rabu 30 Oct 2013 20:09 WIB

Misbakhun Beberkan Perasaan di Persidangan Benhan

Mukhamad Misbakhun
Foto: Edwin/Republika
Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun @benhan dilanjutkan hari ini. Di persidangan, saksi pelapor sekaligus korban, Muhammad Misbakhun, dihadirkan di PN Jakarta Selatan.

Di dalam sidang, pihak pengacara Benny, Lilyana Santosa dan Jimmy Simanjuntak, mencecar Misbakhun soal keberatannya atas isi tweet Benhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Misbakhun mengaku kecewa karena Benny menyebut dirinya sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan pegawai pajak di era paling korup.

"Ada proporsi yang menurut saya tak sesuai fakta. Makanya saya minta klarifikasi," kata Misbakhun dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (30/10) sore.

Dalam kasus LC Fiktif Bank Century, kata Misbakhun, dirinya tak pernah didakwa dan dihukum atas dugaan pemalsuan. Dia sempat dihukum karena dianggap bersalah membubuhkan tandatangan di atas dokumen palsu bermaterai. "Saya disebut salah karena menandatangani dokumen yang bermaterai palsu. Jadi tak ada kaitan dengan urusan LC fiktif. Jadi kalau dikatakan saya dipenjara karena LC fiktif, saya tak pernah dipenjara karena itu," tuturnya.

Soal tuduhan dirinya pemilik akun anonim penyebar fitnah, Misbakhun sudah pernah meminta bukti namun tak pernah disampaikan terdakwa.

Soal dirinya dituduh sebagai pegawai pajak di era paling korup, Misbakhun menjawab ia adalah mantan pegawai pajak yang mundur dari ikatan dinas pada 2004. Dan hingga saat itu, menurut dia, tak jelas adanya kasus korupsi pajak yang muncul ke publik.

Sidang itu sempat terhenti sejenak karena berkas barang bukti berupa salinan putusan Hakim MA, soal bebas murninya Misbakhun dalam perkara L/C fiktif Bank Century, tak ada di berkas yang dipegang hakim.

Jaksa Penuntut Umum lalu menyerahkan bukti itu. Pihak Kuasa Hukum Benny sempat memprotesnya. Namun Ketua Majelis Hakim Suprapto menyatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa akan dicatat, namun barang bukti tetap diserahterimakan. "Ini kebijakan saya, barang bukti akan diterima walau keberatan pihak terdakwa tetap dicatat," tandas Soeprapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement