Rabu 30 Oct 2013 20:03 WIB

Reklame Tak Berizin di Yogya Segera Dibongkar Paksa

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Pembongkaran papan reklame
Foto: Warta Kota
Pembongkaran papan reklame

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam waktu dekat akan melakukan pembongkaran paksa pada reklame-reklame yang tidak berizin.

Dintib telah memetakan beberapa titik reklame yang tidak beriizin tersebut yaitu di Jalan Sultan Agung depan Pasar Sentul Yogyakarta, dan Timur Jembatan Gondolayu.

"Untuk yang reklame Jalan Sultan Agung kita jadwalkan hari ini (Rabu) kita bongkar paksa. Tetapi ternyata pemilik sudah membongkarnya sendiri," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, Rabu (30/10).

Sedangkan reklame di Timur Jembatan Gondolayu, Dintib tengah menyusun surat peringatan agar papan reklame tersebut segera dibongkar. "Jika sampai tenggang waktu yang ditentukan tidak juga di bongkar akan kita bongkar paksa," katanya.

Diakui dia, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, papan reklame di Jalan Sultan Agung tersebut memiliki tiga tiang penyangga dan rangka besi. Namun, saat ini tinggal dua tiang penyangga yang belum dibongkar oleh pemilik.

"Kami sudah koordinasi dengan pemilik reklame. Pemilik menyatakan akan meneruskan pembongkaran sehingga kami tidak akan melakukan tindakan pembongkaran paksa," katanya.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, kata dia, hingga pertengahan November akan mengintensifkan penegakan peraturan daerah mulai dari menara telekomunikasi tidak berizin hingga papan reklame tidak berizin.

Pada 8 dan 18 November Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah menjadwalkan pembongkaran paksa untuk menara telekomunikasi tidak berizin yang masing-masing berada di Sorosutan dan Bumijo.

Namun demikian, DPRD Kota Yogyakarta  tetap menganggap pembongkaran paksa tersebut  sebagai langkah awal. Sebab masih banyak pelanggaran yang belum mendapat tindakan tegas, seperti keberadaan minimarket jejaring di Stasiun Tugu.

Oleh sebab itu, pekan depan dewan mengagendakan rapat konsultasi bersama wali kota untuk meminta daftar pelanggaran perda. "Jadwal semula pekan ini harus diundur. Kami jadwalkan rakon minggu depan," kata Ketua DPRD Kota Henry Koencoroyekti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement