Rabu 30 Oct 2013 16:37 WIB

Diduga Korupsi, Caleg Demokrat Diadili

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Fernan Rahadi
Partai Demokrat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Bali, Drs I Ketut Skd, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (30/10). Caleg untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Jembrana itu, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya selaku ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari  untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Miarti SH dan Reza Prasetyo SH, mengancam Skd dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 untuk dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama untuk dakwaan sekunder.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri," kata JPU Miarti.

Kasus yang membelit Skd berawal dari pengajuan permohonan bantuan dana pada 2004 oleh KSU Lestari yang dipimpin Skd kepada Pemkab Jembrana. Saat itu Pemkab Jembrana menganggarkan dana bergulir untuk koperasi dan disalurkan untuk dipinjamkan kepada masyarakat. Namun dana Rp 100 juta yang bersumber dari APBD Jembrana yang diterima KSU Lestari, oleh Skd digunakan untuk memperkaya dirinya.

Menurut JPU, Skd memerintahkan bendaharanya untuk membayarkan dana sebesar Rp 100 juta untuk pemasangan telepon. Padahal masyarakat yang mengamprah telepon sudah membayar masing-masing Rp 2 juta. Hingga batas waktu pinjaman dana bantuan berakhir pada 2009, KSU Lestari tidak bisa mengembalikan pinjaman maupun bunga sebesar 30 persen.

Kendati menjadi terdakwa kasus korupsi, Skd tidak ditahan pengadilan, begitu pula saat menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Negara. Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono SH, pihaknya sewaktu-waktu bisa menahan terdakwa.

"Saat menjadi tersangka itu kewenangan kejaksaan, tapi sekarang menjadi kewenangan hakim untuk menahan atau tidak menahan saudara. Bila sewaktu-waktu Anda menunjukkan prilaku tidak terpuji, maka hakim akan mengubah keputusannya," kata Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement