REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, akan memeriksa mantan istri tersangka Heru Sulastiyono, Widyawati, terkait kasus suap atau gratifikasi dan kasus tindak pidana pencucian uang dengan polis asuransi.
"Hari ini rencananya akan diperiksa Widyawati, mantan istri HS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu.
Menurut Brigjen Arief, pemeriksaan terhadap Widyawati merupakan salah satu upaya pendalaman kasus tersebut. Hal itu dilakukan karena kasus pencucian uang semacam itu biasanya melibatkan orang terdekat seperti istri, suami, adik atau kakak tersangka.
Apalagi, dalam aliran transaksi gratifikasi yang diterima oleh HS dari pengusaha ekspor impor Yusron Arif (YA), nama Widyawati juga tercatat dalam aliran pencucian uang dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan sebelum jatuh tempo. "Jadi Widyawati ini diperiksa, kemungkinan dialihkan statusnya, kita lihat nanti," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua tersangka yakni Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Yusron Arif, Komisaris PT Tanjung Utama Jati.
HS diduga menerima sejumlah uang dan barang bukan atas namanya, tetapi dari 'office boy', tukang kebun dan orang-orang kepercayaan Yusron. Ada pun total polis asuransi yang "diputar" senilai Rp11,4 miliar.
Heru ditangkap di rumahnya, di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten pada Selasa (29/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, Yusron ditangkap di rumahnya di Jalan H. Aselih RT 11/RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10) pukul 08.00 WIB.
Yusron hanya memiliki satu perusahaan dan dengan perusahaan itu ia ingin melakukan kegiatan ekspor impor yang ada kaitannya dengan tugas Heru.
"Awalnya, hanya dua perusahaan, tetapi ia mendirikan perusahaan-perusahaan lain yang pemilik dan direksinya ditunjuk bukan atas nama YA, tetapi atas nama supirnya, 'office boy', tukang kebun dan sebagainya," katanya.
Untuk menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai, lanjut Arief, Yusron menutup satu perusahaan dan mendirikan perusahaan lainnya dan aksi tersebut diduga atas saran Heru.
?"Modus seperti ini dia (Yusron) lakukan dan untuk melancarkan kegiatannya, YA memberikan sesuatu kepada saudara HS ini," katanya.
Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.
Kedua tersangka terancam terjerat pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.