Rabu 30 Oct 2013 12:22 WIB

KPK Periksa Neneng Wahyuni untuk Anas Urbaningrum

Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10).

Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu sudah divonis enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.

Selain Neneng, KPK juga memeriksa anggota DPR Komisi X dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Rinto Surbekti, serta Kepala Divisi engineering, procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Taufik Aria.

PT PP adalah anggota Konsorsium Kerja sama Operasi (KSO) Hambalang yang dikerjakan PT Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya sudah memanggil Ketua DPR, Marzukie Alie dan anggota Komisi I DPR, Ramadhan Pohan.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012, berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001, tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta sampai satu miliar rupiah.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp 800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement