REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo sudah memperhitungkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur. Namun, penerapannya dinilai tidak akan sejalan dengan Pemerintah pusat per tanggal 1 November 2013.
Dia mengatakan, pihaknya belum siap menerapkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah buruh. Paling lambat, kata dia, provinsi Jatim baru akan memberlakukannya pada 21 November mendatang.
"Karena sistem kami adalah bottom up, di mana harus berdasarkan usulan dari tiap-tiap kabupaten/ kota," kata Soekarwo kepada Republika usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, kemarin.
Sedangkan terkait berapa kenaikan UMK 2014 dibanding sebelumnya, dia mengatakan, sudah memperhitungkan besarannya dengan formula yang telah disiapkan. Namun, setiap daerah tentunya diperkirakan berbeda-beda.
Gubernur incumbent terpilih ini menyatakan, adapun rumusan tersebut yakni UMK tahun ini ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkait tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK mencapai 50 persen, pihaknya masih terus berkordinasi untuk mencapai mufakat.
"Kalau naiknya hingga 50 persen, kasihan profesi pekerjaan yang lain, Keadilan bukan hanya untuk buruh saja. Tapi formula ini tetap akan kami tawarkan ke mereka," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekertaris Daerah Provinsi Jatim, Eddy Purwinarto mengatakan, pihaknya telah menyurati pemerintah daerah se-Jatim untuk segera mengirimkan usulan KHL.
"Kami tunggu paling lambat hingga 1 November, agar penetapannya di 21 November tidak tertunda," katanya.