Selasa 29 Oct 2013 23:05 WIB

Kasus Simulator SIM, Sukotjo atau Didik yang Berbohong?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri dengan terdakwa Budi Susanto kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi. Antara lain Sukotjo S Bambang dan Brigjen Pol Didik Purnomo.

Sukotjo merupakan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Perusahaan dia yang mengerjakan proyek simulator SIM. Padahal PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) milik Budi yang memenangkan tender. Sedangkan Didik adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Didik saat itu menjabat sebagai wakil kepala Korlantas Polri.

Jaksa penuntut umum meminta Sukotjo dan Didik diperiksa secara terpisah. Dalam persidangan, Sukotjo di bawah sumpah menyebut pernah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Didik. Ia menyerahkan uang itu langsung di ruang kerja Didik. "Saya diantar ke ruang kerja Pak Didik. Diterima (uang itu)," kata dia.

Sukotjo mengatakan, pemberian dana itu bermula dari permintaan staf di Korlantas. Ia menyebut, beberapa staf mengatakan Didik kurang mendapat perhatian dari Budi. Sukotjo diminta bantuan untuk memberikan Didik dana dengan istilah 'kaliber 50 atau 100'.

Sukotjo mengaku memenuhi permintaan itu dan memberikannya di kemudian hari. Ia membawa uang kaliber 50, sekaligus oleh-oleh dari Bandung. 

Giliran Didik kemudian memberikan keterangan dalam persidangan. Ia juga sudah mengucap sumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Didik ditanya mengenai adanya pemberian uang Rp 50 juta dari Sukotjo. Didik langsung membantahnya. "Tidak pernah," kata dia.

Didik mengaku tidak begitu mengenal Sukotjo. Ia hanya mengetahui Sukotjo sebagai pegawai Budi. Didik memang tidak menyangkal pernah bertemu dengan Sukotjo. "Pernah ketemu setelah timbul permasalahan antara mereka berdua (Sukotjo dan Budi)," ujar dia.

Menurut Didik, masalah antara Budi dan Sukotjo terkait dengan pengadaan driving simulator SIM. Ia mengatakan, Sukotjo saat itu dilaporkan ke kepolisian. Ketika masalah itu muncul, menurut dia, Sukotjo menemuinya. "Supaya bisa diselesaikan musyawarah," kata dia. 

Sukotjo dilaporkan dengan tuduhan penggelapan. Karena PT ITI dianggap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Dalam persidangan, Sukojto juga menerangkannya. "Pada 16 Juli (2011) saya diproses. Hari ini saya berada di Lapas Sukamiskin. (Divonis) 3 tahun 10 bulan (penjara)," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement