Selasa 29 Oct 2013 11:29 WIB

November, Denda Rp 1 Juta Penerobos Busway Diterapkan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Jalur busway
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Jalur busway

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengajukan surat usulan denda Rp 1 Juta ke Kejaksaan bagi mobil yang menerobos jalur bus Transjakarta (Busway).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menegaskan, pihaknya akan tetap bersikukuh dengan keputusan ini. Rikwanto menjelaskan, tidak lama lagi denda tersebut akan diterapkan dan tinggal menunggu keputusan Kejaksaan.

''Tidak lama lagi, tidak sampai tahun depan, kalau tidak bulan ini ya bulan November,'' katanya, Selasa (29/10).

Rikwanto menjelaskan, pihaknya akan meninggalkan denda Rp 100 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor yang menerobos jalur Transjakarta. Pasalnya, denda tersebut tidak akan membuat jera para pelanggar.

Maka, pihak kepolisian berpegang pada pasal 287 UU Lalu Lintas ayat 1 dan 2 Nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut polisi menyiasati dengan menggunakan denda tertinggi atau sanksi terberat pada penilangan yaitu berkisar antara Rp 500 ribu - 1 Juta. ''Berarti penulisan tilang ialah denda tertinggi atau sanksi terberat,'' kata Rikwanto.

Namun, pihak kepolisian tetap menunggu keputusan hakim. Dan hingga kini, usulan itu masih  diusahakan dengan sidang di Kejaksaan. Menurut Rikwanto, pihaknya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Pemda DKI. ''Tinggal pengaplikasiannya saja,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement