Senin 28 Oct 2013 20:35 WIB

Pemkab Mandailing Natal Setuju Dimekarkan

Peta Kabupaten Mandailing Natal
Foto: bnpb.go.id
Peta Kabupaten Mandailing Natal

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaksana Tugas Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara Dahlan Hasan Nasution menegaskan pemerintah daerah setempat setuju wilayah itu dimekarkan.

"Kondisi sekarang dengan APBD hanya Rp760 miliar, kami akui belum bisa menyejahterakan masayarakat," katanya di Medan, Senin.

Dia mengatakan hal itu usai mendapat SK menjabat Plt Bupati Madina setelah Bupati Madina Hidayat Batubara menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek rehabilitasi RSUD Madina Tahun 2013 yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan pemekaran, kata dia, maka diharapkan kesejahteraan masyarakat daerah itu bisa semakin ditingkatkan.

"Semakin berbagi wilayahnya, maka pembangunan bisa lebih fokus," kata Dahlan.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Madina mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumut mendesak DPR membahas usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengakui DPR RI masih menyetujui untuk membahas pembentukan daerah otonomi baru Sumut yakni Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias.

Persetujuan/pengesahan DPR RI itu ditetapkan melalui RUU dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10) lalu.

"Sumut sudah meminta DPR RI membahas usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang belum disahkan mengingat rekomendasi pemekaran Sumut yang diusulkan sebelumnya juga untuk ketiga provinsi, yakni Tapanuli, Nias dan Sumatera Tenggara," katanya.

Gubernur berharap anggota Komisi II DPR yang berasal dari Sumut bisa mempercepat pengesahan pembahasan Provinsi Sumatera Tenggara seperti yang dilakukan terhadap Provinsi Tapanuli dan Nias.

Gatot kembali menegaskan, pemekaran Provinsi Sumut itu prosesnya masih sangat panjang dan diharapkan DPR memperhatikan apa yang sudah direkomendasikan DPRD Sumut melalui panitia khusus (Pansus) pemekaran beberapa waktu lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement