Senin 28 Oct 2013 19:02 WIB

Keluarga Akil Bisa Terjerat Pencucian Uang

Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sepanjang memenuhi unsur pasal 5 UU No 8 tahun 2010 yaitu dengan sengaja dan sadar mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya misalnya membuat perusahaan, maka bisa saja terkena TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan istri Akil, Ratu Akil dijerat pasal TPPU seperti yang diterapkan KPK kepada Akil Mochtar.

Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 adalah mengenai setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Seperti diketahui, Ratu Akil merupakan direktur CV Ratu Samagat di Pontianak Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara.

"Perusahaan itu usaha istrinya bukan usaha Pak Akil, perusahaan ada usaha kegiatan perkebunan ada perkebunan sawit, ada tambang batu bara, ada arwana," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer di Jakarta pada 9 Oktober lalu. Perusahaan itu berdiri pada 2010, setelah Akil menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.

KPK menetapkan ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain sejak 3 Oktober.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

KPK menangkap Akil, Chairun Nisa dan Cornelis Nalau di rumah dinas Akil kemudian menangkap Hambit di salah satu hotel di Jakarta.

Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas

Terkait perkara ini, pada hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Kabupaten Gunung Mas IR Kamiar dan Sekretaris KPU Gunung Mas Ruji.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement