Senin 28 Oct 2013 15:10 WIB

PPATK: Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar Capai Rp 100 Miliar

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi-transaksi mencurigakan dalam sejumlah rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transaksi mencurigakan milik Akil nilainya mencapai Rp 100 miliar.

"PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak tahun 2010, baik itu yang dari rekening bersangkutan maupun yang yang ada di CV (CV Ratu Samagat). Nilainya sekitar ada Rp 100 miliar," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (28/10).

Agus menambahkan PPATK telah melaporkan LHA Akil Mochtar kepada KPK sejak 2012 lalu. LHA ini mencatat transaksi-transaksi mencurigakan dalam sejumlah rekening Akil sejak 2010. Kalau PPATK sudah melaporkan dalam bentuk LHA, maka diduga kuat Akil memang melakukan pencucian uang.

Pihaknya telah menyerahkan LHA milik Akil kepada KPK untuk dipelajari terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan pilkada di daerah yang menjerat Akil. Koordinasi antara KPK dengan PPATK ini agar dapat fokus dalam mendalami transaksi-transaksi mencurigakan milik tersangka.

PPATK sendiri akan memprioritaskan pendalaman transaksi-transaksi dalam rekening milik tersangka yang sudah ditahan. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, lanjutnya, PPATK akan mendalaminya sesuai permintaan dari KPK.

"Kami tidak mau yang sudah ditahan itu lepas begitu saja bukti-buktinya," jelasnya.

Mengenai transaksi mencurigakan milik Akil yang nilainya sekitar Rp 100 miliar,  menurutnya tidak hanya terkait dengan Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Namun PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari calon-calon kepala daerah lain seperti sangkaan baru KPK.

Namun ia mengaku tidak mengetahui dengan detail transaksi tersebut karena PPATK hanya menyadap proses transaksional dalam rekening. Hal ini dapat ditindaklanjuti KPK yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan pembicaraan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat ditanya siapa calon kepala daerah lainnya yang mengalirkan dana kepada Akil, ia tidak dapat menyebutkannya. Ia hanya mengatakan calon kepala daerah lainnya ini berasal dari luar pulau Jawa. Apakah terkait dengan pilkada di Kampar (Riau) dan Halmahera (Maluku Utara), ia hanya tersenyum kecil.

"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah lain dengan AM (Akil Mochtar) ini. Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," paparnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Kemudian KPK menetapkan sangkaan baru kepada Akil dalam penerimaan suap dari pilkada di daerah lainnya terkait penyitaan uang sebesar Rp 2,7 miliar dan tiga mobil mewah milik Akil.

Selain itu KPK juga secara resmi menjerat Akil dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita dan memblokir sebanyak enam rekening milik Akil yang diprotes kuasa hukumnya karena diklaim tidak terkait dalam tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement