REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Abdurrahman (45), warga Desa Pernek, Kecamatan Moyo, Kabupaten Sumbawa dipasungan selama 30 tahun di gubuk tua tanpa dinding yang terletak di tengah kebun sekitar 1 kilometer dari permukiman penduduk, karena menderita gangguan jiwa.
"Ironisnya lagi di perut pria penderita gangguan jiwa yang hidup dalam keadaan dipasung selama 30 tahun atau sejak berusia 15 tahun itu dililit rantai besi, sehingga dia tidak bebas bergerak, hanya berada di dalam gubuk," kata Abdul Rauf, salah seorang tokoh masyarakat yang juga manta Kepala Desa Pernek, Kecamatan Moyo.
Ketika mendampingi wartawan melihat kondisi korban, Rauf mengakui kondisi memprihatinkan tersebut terjadi karena pihak keluarga terpaksa memasungnya sebab sebelumnya dia kerap mengamuk. Ia mengatakan, meski dalam kondisi dirantai, Abdurrahman tetap terlihat bersemangat menikmati kehidupannya. Setiap hari keluarganya mengantarkan makanan dan minuman. "Dia sangat senang rokok dan minum minuman ringan khususnya sprite," katanya.
Mengenai sejauhmana perhatian pemerintah terhadap kondisi Abdurrahman, dia mengaku tidak pernah ada. Dalam upaya mencegah praktik pemasungan penderita gangguan jiwa Pemkab Sumbawa melalui Dinas Kesehatan setempat akan mencanangkan bebas pasung bagi para penderita gangguan jiwa, dengan cara menetapkan 24 Kecamatan di daerah ini sebagai Kecamatan siaga jiwa.
Ini dimaksudkan agar di Kabupaten Sumbawa bebas praktik pemasungan. Apabila ada anggota keluarga dari masyarakat yang menderita gangguan jiwa, tidak lagi dilakukan pemasungan karena melanggar hak azasi manusia.