REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agun Gunandjar mengunjungi tersangka kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa.
"Kami mau besuk Bu Nisa," kata Agun saat datang ke Gedung KPK Jakarta, Senin (28/10).
Agun yang sama-sama berasal dari Partai Golkar tersebut, mengaku bahwa ia mengenai Chairun Nisa sebagai orang yang baik.
"Saya sebagai sahabat baik Bu Nisa pernah selama lebih dari lima tahun satu tim bekerja ke seluruh republik untuk membawa materi sosialisasi empat pilar ke berbagai pulau, saya mengenal beliau orangnya baik, dia yang jujur dan saya katakan shalatnya rajin," tambah Agun.
Namun, Agun mengatakan tidak tahu bahwa Chairun Nisa ikut mengurus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Saya tidak tahu karena saya tidak pernah bersama-sama tentang itu, terlepas dari proses hukum saya memberikan dukungan kepada Bu Nisa untuk bisa tegar kuat menjalani proses hukum," tambah Agun.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme di partai Golkar sudah berjalan seperti apa adanya dalam menyikapi kasus Chairun Nisa.
KPK menetapkan ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp 3 miliar.
KPK menangkap Akil, Chairun Nisa dan Cornelis Nalau di rumah dinas Akil kemudian menangkap Hambit di salah satu hotel di Jakarta.
Dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10), sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
Terkait perkara ini, pada hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Kabupaten Gunung Mas IR Kamiar dan Sekretaris KPU Gunung MAs Ruji.
Akil juga diduga dalam sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi. KPK juga telah menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.