Ahad 27 Oct 2013 17:49 WIB

Buruh dan DPRD Harap Wali Kota Cimahi Setujui UMK di Rp 2,7 juta

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui tuntutan para buruh se-Kota Cimahi yang menginginkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di 2014, sebesar Rp 2,7 juta.

DPRD yang pada Rabu (23/10), sudah menandatangani penyetujuan itu pun dan bersurat kepada wali kota, berharap agar Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, turut mengamini tuntutan kaum buruh yang dianggap rasional itu.

Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman mengatakan, besaran UMK Rp 2,7 juta per bulan itu ialah untuk kepentingan para pekerja.

"Jika melihat tingginya kebutuhan sekarang-sekarang ini, pada prinsipnya kami (DPRD) melihat itu sudah sangat rasional. Bahkan sebenarnya, kalau perlu (UMK) lebih dari sekian," ujar dia kepada Republika, Ahad (27/10).

Ia menjelaskan, namun atas aksi aliansi buruh dan pekerja Cimahi yang berlangsung Rabu pekan lalu itu, pihaknya tak menyetujui tuntutan buruh yang meminta pencabutan Perpres terkait kenaikan upah. Terhadap hal itu, DPRD Cimahi hanya menyarankan, pemerintah pusat mengkaji ulang perpresnya.

"Kami hanya pertimbangkan untuk dikaji ulang. Sebab, dampak Perpres pun kan untuk kepentingan pekerja," katanya.

Dengan sudah disetujuinya tuntutan UMK buruh di angka Rp 2,7 juta itu dan dikirimnya surat dari DPRD Cimahi kepada wali kota, agar pada saat pengetukan palu oleh Dewan Pengupahan, pemerintah kota menyepakati hal yang serupa.

Sebab, bukannya tanpa alasan UMK Cimahi disepakati di Rp 2,7 juta per bulan. DPRD pun menyetujui tuntutan kaum buruh itu, karena berdasarkan survei pasar, harga-harga kebutuhan bahan pokok pun menunjukkan nilai yang tak lagi murah.

"Kita berharap seperti itu dan semoga saat diinformasikan keputusannya tersebut, tak berlangsung lama," harap Ajang.

Ia pun mengatakan, DPRD tidak berkewenangan dalam membuat keputusan besaran UMK nanti. Fungsi DPRD, jelasnya, hanya sebagai pendorong dan fasilitator rakyat kepada pemerintah kota.

"Ya meski kami menyetujui UMK di Rp 2,7 juta itu, tetapi ini belum final. Keputusan berada di tangan dewan pengupahan. Nanti, dewan pengupahan bersama para pengusaha dan wali kota akan berunding," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement