REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Jawa Barat, memastikan seluruh anggotanya tidak akan ikut serta dalam aksi mogok kerja yang berlangsung 28 Oktober hingga 1 November 2013. "Seluruh anggota SPSI dari Sabang sampai Marauke tidak akan melakukan aksi tersebut," kata Ketua SPSI Bekasi R Abdullah.
Menurutnya penolakan terlibat dalam aksi nasional itu dikarenakan bukan satu-satunya langkah efektif dalam mewujudkan kesejahteraan kaum buruh.
Pihaknya mengajak seluruh elemen buruh untuk mempercayakan pembahasan KHL sebagai acuan kenaikan UMK kepada dewan pengupahan daerah. "Saya menyakini, dewan pengupahan adalah orang-orang yang profesional, kredibel, dan mampu menganalisa setiap persoalan yang menyangkut kepada kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya.
Dikatakan Abdullah, dalam hukum Indonesia tidak mengenal istilah mogok nasional, yang ada unjuk rasa. "Unjuk rasa adalah hal yang wajar selagi menjadi bagian dari ide yang berkembang. Oleh sebab itu, saya berharap dinamika semacam itu harus berjalan secara harmonis dan berkeadilan namun perlu disikapi dengan bijaksana dan dewasa oleh setiap elemen dalam menjaga kondusivitas Bekasi," katanya.
Abdullah juga menginstruksikan anggotanya untuk menghindari ajakan mogok kerja melalui aksi "sweeping" ke pabrik-pabrik karena hal itu masuk dalam pelanggaran hukum. "Jika ada organisasi lain yang melakukan sweeping perusahan saya instruksikan untuk tidak segan-segan melawannya," katanya.