REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 50 Persen yang dituntut elemen buruh tak kunjung menemui titik terang.
Atas dasar ini, beberapa elemen buruh akan melakukan mogok nasional terhitung tanggal 28 Oktober hingga 1 November mendatang.
Menurut keterangan Presidium Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nyumarno, kepada Republika, Ahad (27/10), mogok nasional ini dilakukan karena permohonan tuntutan kenaikan UMK 50 persen sudah ditolak.
Dia menambahkan, terhitung 28 hingga 30 Oktober seluruh elemen buruh akan melakukan pemanasan mogok nasional. "Nanti tanggal 31 Oktober dan 01 November, seluruh buruh akan mogok nasional dan seluruh mesin produksi akan mati total," jelasnya.
Dia menegaskan, tepat pada pelaksanaan mogok nasional nanti, akan melakukan sweeping. Elemen buruh, sambungnya, juga menolak rencana dikeluarkannya Inpres tentang pembatasan kenaikan UMK 2014 yang bertentangan dengan UU No. 13/2003.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengatakan, mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak melakukan aksi mogok nasional ini.
Menurutnya, masih ada jalan keluar lain untuk tuntutan UMK ini dari pada harus mogok nasional. "Tengah dikaji oleh dewan pengupahan. Masih belum dapat disimpulkan bagaimana hasilnya. Mereka telah melakukan survey terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ini," jelasnya.