Jumat 25 Oct 2013 23:35 WIB

7 Pertanyaan DPD Untuk SBY

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota DPR dan DPD RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR dan DPD RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menggunakan hak bertanya dan menyampaikan usulan serta pendapat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hak itu digunakan DPD terkait kebijakan pemerintah soal mobil murah. 

Hak DPD bertanya dan mengusulkan pendapat diatur dalam pasal 22 ayat 4 UUD 1945 tentang susunan kedudukan DPD. Hak ini juga berkaitan dengandengan ketentuan pasal 232 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menegaskan anggota senator punya hak bertanya. 

Inisiator penggunaan hak bertanya dan menyampaikan usulan DPD, AM Fatwa mengatakan, telah membuat tujuh pertanyaan tertulis untuk disampaikan kepada SBY. Pertama, menyangkut pertimbangan pemerintah atas kebijakan mobil murah. 

Hal ini penting karena menurutnya presiden mesti memahami kebijakan mobil murah akan memperparah kemacetan di berbagai kota besar. 

"Kiranya presiden sependapat kebijakan tersebut akan semakin memperparah kemacetan di berbagai kota besar yang belum memiliki sistem transportasi publik yang terintegrasi, murah, nyaman, aman, dan memadai," ujar Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/10).

Kedua, DPD menanyakan langkah yang diambil SBY dalam mengendalikan kepemilikan mobil di kalangan masyarakat kelas atas. Menurutnya saat ini tengah terjadi fenomena hobi mengoleksi mobil pribadi dan keluarga untuk mengimbangi permintaan mobil murah. 

Ketiga, DPD menanyakan sikap presiden soal syarat pemenuhan komponen lokal minimal 80 persen pada mobil murah. Keempat, presiden harus bisa menjelaskan kebijakan murah terkait belum adanya cetak biru membangun daya saing industri otomotif nasional. 

Kelima, DPD menanyakan apakah presiden memiliki kebijakan khusus dalam menciptakan infrastruktur dan moda transportasi yang sesuai kebutuhan. Keenam, DPD akan menayakan soal kebijakan mobil murah dengan mobil nasional. Sejauh mana pemerintah telah melakukan uji publik dan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk lembaga legislatif. 

Ketujuh, DPD meminta presiden menjelaskan korelasi kebijakan mobil murah dengan dengan program penurunan emisigas rumah kaca. "Lalu, menanyakan apakah biaya eksternalisasi seperti biaya lingkungan akibat kebijakan mobil murah sudah diperhitungkan," kata Fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement