Jumat 25 Oct 2013 16:58 WIB

Polisi Sita Vila dan Mobil Kasus Restitusi Pajak

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya menyita satu unit vila da mobil milik tersangka Denok Taviperiana (DT) yang terlibat dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak.

Penyidik, pada Jumat (25/10), menyita satu unit vila di Kota Bunga Blok EE 4 No 02 Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV No 34 Kelurahan Rawamangun Pulogadung, serta satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1650 TFN.

"Hari ini tim penyidik Dittipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok yang dibeli dari uang hasil suap yang ia terima dari Berty dan Totok," kata Brigjen Arief dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B) dalam pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak senilai Rp 21 miliar.

Ketiganya ditangkap Senin (21/10) di dua tempat berbeda dan untuk sementara ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Kementerian Keuangan kepada Bareskrim Polri pada 2011.

Ada pun sejumlah dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka kini menjadi bukti kasus tindak pidana pencucian uang itu. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement