REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali, Prabu, adik Holly Angela Hayu, terkait kasus pembunuhan perempuan tersebut.
"Penyidik memeriksa Prabu kembali untuk mengetahui sejauh mana hubungan Holly dengan tersangka G dan kedekatan Prabu dengan G," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, di Jakarta, Jumat (25/10).
Rencananya, ia menambahkan, Prabu akan diperiksa hari ini atau besok. Rikwanto mengatakan, apabila Prabu yang asal Salatiga, Jawa Tengah itu datang, maka akan langsung dimintai keterangan penyidik.
Pemeriksaan Prabu, ia melanjutkan, bergantung kepada kedatangan laki-laki tersebut. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, menurut Rikwanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu.
Dia menjelaskan, Gatot diduga memerintahkan Surya Hakim, tersangka lainnya, merekrut beberapa orang untuk membunuh Holly.
"Polisi menduga motif pembunuhan adalah Holly sering menuntut berbagai hal kepada Gatot, termasuk menceraikan istri pertamanya," jelasnya.
Surya, ia menlanjutkan, kemudian merekrut empat orang lainnya, yaitu Abdul Latif, Elrizki Yudhistira, PG dan R. Mereka ini, i menambahkana, menyewa unit di lantai berbeda di apartemen sama yang ditinggali Holly, yaitu Ebony Tower, Kalibata City.
Di tempat itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap Holly.Rikwanto mengatakan, untuk menghabisi nyawa Holly, mereka sempat merencanakan santet, dirampok, dibekap dan dibunuh di apartemennya.
"Akhirnya mereka memilih cara terakhir. Sebelumnya, mereka bahkan sudah mendapatkan dukun santet, tetapi membunuh dengan cara santet urung dilakukan karena dukunnya tidak bersedia," kata dia.
Mereka kemudian menyergap dan menganiaya Holly hingga tewas saat baru masuk ke apartemennya Senin (30/9). Saat melarikan diri melalui balkon kamar Holly, Elrizki terjatuh dan tewas.