REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta mengundang Wali Kota setempat untuk rapat konsultasi penegakan peraturan daerah (Perda) di gedung dewan, Kamis (24/10). Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti hadir dalam kesempatan itu.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Kuncoroyekti dalam kesempatan itu menilai langkah penegakan perda yang sudah dilakukan seperti pembongkaran menara telekomunikasi masih relatif kecil dibandingkan jumlah pelanggaran perda lainnya.
Pada penegakan perda reklame, pihaknya mensinyalir ada oknum yang mendukung dari sisi perizinan sehingga muncul titik-titik area reklame baru. Oleh sebab itu perlu ada langkah pencegahan secara persuasif.
"Langkah pencegahan pelanggaran secara persuasifnya bagaimana. Jangan hanya secara teknis mekanisme penanganannya. Ini jadi PR pemkot," kata Henry.
Untuk pengawasan pelanggaran, pihaknya meminta data jumlah dan jenis pelanggaran perda. Terutama untuk pelanggaran menara telekomunikasi, reklame dan minimarket. Namun Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) yang hadir dalam rapat itu tidak dapat memaparkan data.
"Maksudnya rapat ini seharusnya sudah ada kejelasan dengan kehadiran walikota. Tapi ya sudah kami tunggu seminggu lagi data-data pelanggaran perda, agar semua tahu mana yang melanggar dan tidak," katanya menegaskan.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto. Pembahasan penegakan perda harus menyeluruh.Tidak sebatas menara, reklame dan mini market. Termasuk langkah-langkah strategi menegakan perda secara keseluruhan.
"Segera buat kejelasan dan tindakan nyata menertibkannya," ucapnya.
Menanggapi hal ini Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera membahas evaluasi dan rencana keseluruhan terkait penegakan perda. Termasuk data-data pelanggaran perda yang diminta dewan akan disampaikan.
"Sepakat juga dengan langkah-langkah persuasi ini. Kami akan susun roadmap penegakannya dan menyerahkan ke dewan minggu depan," kata Haryadi.
Sementara itu Kepala Dintib Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana menyampaikan sudah melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang melanggar secara bertahap. Sedangkan untuk mini market Post shop sudah menutup sendiri sejak minggu lalu. Pelanggaran perda lain juga terus dilakukan sesuai aturan.