Kamis 24 Oct 2013 19:46 WIB

Tersangka Kasus Penjambretan Dinikahkan di Kantor Polisi

Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menikahkan seorang tersangka yang diduga terlibat kasus penjambretan, Purnomo (23), di Musala An Nur, Mapolresta setempat, Kamis.

Tersangka Purnomo menjalani proses hukum karena diduga terlibat kasus penjambretan di Jalan Dr. Rajiman, Solo, pada Juni 2013. Dia terpaksa melakukan ijab kabul bersama calon istrinya, Titin Handayani (21), warga Siwal, Gondang, Baki, Sukoharjo.

Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Sis Raniwati, mengatakan pernikahan kedua mempelai yang terpaksa dilakukan di lingkungan Mapolresta Surakarta karena calon pengantin laki-laki terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Dr. Rajiman Solo terhadap korban Mismiyatun.

Petugas berhasil menangkap tersangka Purnomo alias Ipung tersebut di rumahnya, Minggu (20/10), setelah ada pengembangan dari kasus yang sama dengan penangkapan salah satu tersangka lainnya.

"Tersangka Purnomo ini dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,'' kata Sis Raniwati. ''Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.''

Penghulu KUA Banjarsari, K.H Khairuddin, mengatakan bahwa dia baru pertama kali menikahkan pengantin dimana salah satu mempelainya terlibat kasus tindak pidana. "Saya baru pertama kali menikahkan pengantin di kantor polisi," katanya.

Acara ijab kabul antara tersangka dengan mempelai wanita berlangsung dengan penjagaan petugas dari kepolisian.

Calon mempelai wanita yang mengenakan kebayak warna putih terlihat meneteskan air mata saat bertemu tersangka yang berpakaian jas lengkap berpeci.

"Saya harus menjalani proses hukum dan menyesali perbuatan saya yang membuat pernikahan kami terpaksa harus dilakukan di kantor polisi," kata tersangka.

Kedua mempelai rencana melakukan pesta pernikahan di rumah pihak wanita di Kampung Siwal, Gondang, Baki, Sukoharjo, Kamis malam ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement