REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar DPR RI mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"UUD 1945 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-undang UU) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut dia, walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan UU, namun dari pendekatan proses pembentukannya, ada perbedaan antara keduanya. Yusril mengatakan daya berlaku Perppu terbatas sampai sidang DPR berikutnya untuk menentukan nasib Perppu tersebut, apa akan diterima atau ditolak DPR.
Karena itu, UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tapi tidak untuk menguji Perppu.
"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," ujar Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa DPR lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu.
Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perppu, menurut Yusril, sebaiknya DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan apakah MK berwenang atau tidak untuk menguji Perppu.
UUD NRI 1945 mengamanahkan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam konstitusi.
"Akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri," kata Yusril.