REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Satuan narkotika dan obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial Juh (29). Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Juwarto di Martapura, Rabu, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Selasa (22/10).
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polres untuk dimintai keterangan kemudian ditahan di sel tahanan mapolres," ujar Juwarto.
Ia mengatakan, selain menangkap tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor cabang PDAM Sungai Tabuk, turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Disebutkan, barang haram seberat itu dibagi dalam enam paket yang dijual tersangka menjadi paket hemat kepada pembeli dengan harga sebesar Rp 300 ribu per paket.
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu bisa dipakainya sendiri, tetapi jika ada teman yang membeli maka dijual sebesar Rp3 00 ribu dalam bentuk paket hemat," ucapnya.
Tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Banjarmasin. Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan untuk menangkap orang itu.
"Kami berusaha menangkap orang yang disebutkan tersangka sehingga bisa mengungkap jaringan lain yang lebih besar dan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba," ujarnya.