Rabu 23 Oct 2013 20:35 WIB

Misbakhun Siap Dipanggil Dalam Sidang Benny Handoko

Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun mengaku siap atas rencana pemanggilan dirinya ke sidang Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan yang menghinanya di media sosial Twitter.

Benny didakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbhakum melalui akun twitter.

"Saya siap lahir dan bathin untuk hadir. Saya akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan ini seperti apa di persidangan nanti. Supaya proses pengadilan ini bisa menilai dengan seobyektif mungkin permasalahan yang ada sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (23/10).

Misbakhun mengatakan, kasus tersebut adalah masalah penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Ia berkata, jangan digeser menjadi permasalahan pembungkaman kritik atau pembungkaman terhadap gerakan kritis masyarakat.

"Pencemaran nama baik dan pembungkaman kritik adalah dua permasalahan yang berbeda dan jangan dicampur aduk," tuturnya.

Ia mengaku tidak ingin memenjarakan orang. "Tapi saya berhak secara hukum punya posisi jelas bahwa saya bukan perampok seperti isi cecuit Benny. Dan saya tak pernah menaruh rasa dendam terhadap Mas Benhan. Saya bahkan selalu terbuka untuk bertemu. Bagi saya cukup minta maaf, selesai. Bukan karena saya mau memenjarakan orang," tutupnya.

Benny didakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbhakum melalui akun twitter. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok Bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup. Merasa difitnah dan dipojokkan, Misbakhun pada 10 Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement