Rabu 23 Oct 2013 15:54 WIB

Kejagung Seret Pejabat Pemkot Jaksel Jadi Tersangka

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS sebagai tersangka kasus korupsi.

RS diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan izin yang berada di bawah kewenangannya.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, RS diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 1,89 miliar.

"Korupsi tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai staf tata usaha Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan dan Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," jelasnya, Rabu (23/10).

Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan, kejaksaan menemukan cukup bukti hingga akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka.

Atas perilakunya tersebut, RS dijerat Undang Undang tindak pidana korupsi pasal 12 a atau 12 b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan ada salah satu Kasudin Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki nilai transaksi yang tidak wajar. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement