REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan melakukan penundaan.Ketua Bawaslu Muhammad menilai waktu dua pekan diperkirakan cukup untuk memperbaiki DPT yang masih amburadul.
"Kami dalam posisi menyerahkan temuan Bawaslu.Kami rekomendasikan penundaan dengan catatan supaya disinkronkan, paling lambat dua minggu dari sekarang," kata Muhammad jelang rapat tertutup dengan KPU, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut Muhammad, opsi penundaan merupakan pilihan paling tepat. Karena temuan Bawaslu menunjukkan masih banyak data bermasalah. Tidak hanya data pemilih yang belum memenuhi lima elemen daftar pemilih sesuai UU nomor 8 tahun 2012. Tetapi juga data ganda yang mengindikasikan penggelembungan jumlah pemilih. Jika mengacu pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dikeluarkan KPU pada 13 September lalu, Bawaslu mencatat masih terdapat 11.130 juta pemilih bermasalah.
Sayangnya, menurut Muhammad, temuan Bawaslu belum dikoreksi sepenuhnya oleh KPU. Sehingga, penundaan penetapan DPT tingkat nasional dipandang harus dilakukan.
"Sepetinya belum ada upaya keras dari KPU untuk memberishkan itu. Pertemuan kami semalam di DPR kan juga sudah rekomendasikan, pleno ini jangan terburu-buru menetapkan DPT," ujarnya.
Saat ini, KPU tengah mengumpulkan KPU dari 33 provinsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terakhir sebelum pleno penetapan DPT dilakukan pada pukul 14.00 WIB nanti. Hadir juga perwakilan dari Bawaslu pada rapat tertutup tersebut.
Komisioner KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU masih optimis bisa menetapkan DPT nasional hari ini. Namun, tentu saja rekomendasi Bawaslu akan menjadi catatan bagi KPU sebelum penetapan dilakukan.
Sebelumnya, Komisi II DPR pada rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (23/10) dini hari juga merekomendasikan pemunduran penetapan DPT paling lambat dua pekan.
"Pimpinan usulkan DPT tidak ditetapkan 23 Oktober, selambat-lambatnya dua minggu dari jadwal hari ini, 23 Oktober artinya tanggal 6 November. Dibutuhkan kerja keras dari KPU kabupaten/kota untuk mengecek kembali data di lapangan," kata Wakil Ketua KOmisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.