REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disebut-sebut ikut tersangka dalam proyek ini enggan mengomentari penyelidikan tersebut.
"Selain kasus yang sedang dijalani, saya tidak bisa komentari apapun," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution yang dihubungi Republika, Selasa (22/10).
Pia menambahkan kliennya belum mengetahui adanya penyelidikan proyek pengadaan alkes di Tangsel yang dilakukan KPK.
Sebab, Wawan juga baru diperiksa sebanyak satu kali pada pekan lalu terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka pemberi suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.
Maka itu, sebelum kasus penyelidikan ini jelas apakah terkait dengan kliennya atau tidak, ia belum dapat memberikan komentarnya. "Wawan kan baru satu kali diperiksa terkait kasus suap itu. Makanya di luar kasus itu, saya tidak bisa komentari hal-hal lain," kata Pia menegaskan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Wawan disebut-sebut kerap memenangkan proyek-proyek di Banten.
Sebelumnya Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten juga memberikan laporan kepada KPK terkait dengan perusahaan yang dimiliki Wawan yang mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD maupun APBN.
Salah satunya proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan PT Buana Wardana Utama di RSUD Cilegon Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 8,9 miliar. Kejaksaan Negeri Cilegon sudah memeriksa sejumlah pihak atas dugaan telah terjadinya pemahalan harga dalam proyek ini.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan milik Wawan. KPK menggeledahn perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama yang berada di Gedung The East lantai 2 Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan selama 10 jam pada 7-8 Oktober 2013 lalu. KPK juga menggeledah perusahaan milik Wawan di Serang pada 10 Oktober 2013 dengan menyita dua troli besi yang berisi dokumen.