Selasa 22 Oct 2013 20:45 WIB

Polri Akui Hadapi Kendala Tangani Suap Pajak

Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku terkendala birokrasi dalam menangani kasus suap restitusi pajak sejak dilaporkan pada 2011.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Eksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rahmat Sunanto di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa birokrasi yang berbelit membuat proses penyelidikan yang melibatkan wajib pajak menjadi lebih lama ditangani.

"Memang ada satu hal, yaitu administrasi dokumen (wajib pajak) yang kita minta ke Ditjen Pajak harus izin dahulu. Salah satunya itu, birokrasinya itu," katanya, Selasa (22/10). Belum lagi, perusahaan PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) yang terlibat dalam suap restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak senilai Rp 21 miliar itu telah dinyatakan pailit sehingga menyulitkan gerak penyidik.

"Karena pailit, itu menyulitkan penyidik. Meskipun sebenarnya tidak masalah jika pailit, karena orang-orangnya masih ada, berkas masih ada. Akan tetapi, kami harus merangkai seperti mozaik," ujarnya.

Selain itu, penanganan kasus yang memakan waktu hingga sekitar dua tahun sejak dilaporkan itu juga kesulitan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup. Bahkan, hingga saat ini, kepolisian baru bisa menyita dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka. Padahal, kasus pengurusan restitusi pajak itu berlangsung sepanjang 2005-2007.

"Yang utama juga saat itu adalah kami belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Itu lama memang karena kejadiannya memang sudah lama. Jadi, kami harus kumpulkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus suap pengurusan restitusi senilai Rp 21 miliar di dua tempat berbeda di Jakarta, Senin (21/10) pukul 05.30 WIB. Kasus suap pengurusan restitusi pajak itu melibatkan dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DT dan TH, yang terbukti menerima suap senilai Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement