Selasa 22 Oct 2013 18:09 WIB

KPK Tetapkan Sangkaan Baru ke Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sangkaan baru kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar yaitu penerimaan suap terkait pilkada di luar Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Barang bukti adanya penerimaan suap tersebut yaitu uang sebesar Rp 2,7 miliar dan mobil.

"Ya kemarin ada ditemukan uang Rp 2,7 miliar. Kan ada uang dan ada mobil yang disita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Johan menjelaskan sangkaan baru kepada Akil adalah pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut, ada diatur mengenai pembuktian terbalik.

Jika diterimanya kurang dari Rp 10 juta maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kalau nilainya di atas Rp 10 juta, maka akan dibebaskan pembuktian terbaliknya kepada terdakwa di persidangan.

"Iya, yang Rp 2,7 miliar kan itu diduga (dari tindak pidana korupsi), nanti dibuktikan di pengadilan," jelasnya.

Menurutnya saat KPK melakukan penyidikan dan penggeledahan, ada informasi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menjerat Akil dengan sangkaan baru pasal 12B ini karena dicurigai adanya transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.

Maka itu KPK akan membebankan pembuktian terbalik mengenai sumber uang dan mobil tersebut apakah dari penanganan sengketa pilkada di daerah mana. Mengenai pemberi suapnya juga masih didalami tim penyidik.

"Saya tidak tahu, ini sedang didalami (pemberi suapnya)," ujar Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement