REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang telah menginventarisir adanya 171 baliho bergambar calon anggota DPR/DPRD yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah baliho bergambar caleg Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Jumlah baliho Partai Demokrat sebanyak 37 buah, bergambar Caleg DPR RI bernama Agus Hermanto bersama Caleg DPRD Jateng bernama A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi. Keduanya nomor urut 1 di Dapil Jateng 1.
"Agus Hermanto dan Yoyok Sukawi paling banyak memasang baliho bersama caleg DPRD Kota Semarang," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (22/10).
Adapun pelanggar terbanyak kedua adalah Caleg DPRD Jateng dari PDI Perjuangan bernama Bona Ventura, disusul Caleg DPR RI PDI Perjuangan Juliari P Batubara. Sri mengatakan berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU 15/2013, Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho atau papan reklame hanya boleh dipasang oleh partai politik (parpol) dan calon anggota DPD. Substansi dari baliho parpol hanya memuat gambar dan foto, lambang parpol, nomor urut parpol dan foto pengurus parpol yang bukan caleg. Boleh juga berisi visi, misi dan program parpol.
Pihaknya akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berisi data pelanggaran APK agar KPU menindaklanjuti dengan surat peringatan kepada parpol untuk mencopot sendiri baliho yang melanggar. "Kami kirim data pelanggaran sampai dengan 22 Oktober ini," ucapnya.