Senin 21 Oct 2013 23:30 WIB

Yayasan CKM Terancam Dicabut Izinnya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja rumah tangga. (Ilustrasi)
Foto: Yudi Mahatma/Antara
Pekerja rumah tangga. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN -– Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM) di Jalan Kucica XVI JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, terancam dicabut izinnya. Hal itu menyusul dugaan yang dilakukan perusahaan tersebut akibat mempekerjakan anak di bawah umur.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Ia mengaku, Dinsosnakertrans Kota Tangsel tidak diberitahu oleh pihak perusahaan terkait izin perusahaan.

“Selama ini belum ada (koordinasi), hanya laporan ke kementerian. Makanya tadi saya tegur untuk pelaksanaannya ini kenapa kita tidak diberitahu,” katanya disela-sela sidak oleh Dinsosnakertrans dan Komisi II DPRD Tangsel yang dipimpinnya langsung, Senin (21/10) sore.

Purnama melanjutkan, bila dalam penyidikan oleh pihaknya nanti ditemukan data-data dan bukti otentik yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak menutup kemungkinan ijin perusahaan akan dicabut. “Kita akan buat (pencabutan ijin) walaupun ada ijin dari kementerian. Kita akan bekukan dan cabut ijinnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Yayasan CKM digerebek oleh aparat kepolisiaan Jumat (18/10) lalu karena diduga mempekerjakan anak dibawah umur. Didapati 88 calon pekerja yang diperlakukan tidak manusiawi dan 34 diantaranya adalah anak-anak. Pemilik Yayasan, Wahyu Eddy Wibowo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement