REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Ciledug menggerebek rumah kontrakan di Gang Al Ridlo, Kampung Dukuh, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, karena dicurigai memproduksi kosmetik ilegal.
Kapolsek Ciledug, AKP Imam Santoso di Tangerang, Senin, mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut diperoleh sejumlah kosmetik yang diduga ilegal. Selain itu, kepolisian juga berhasil menangkap seseorang bernama Heru yang merupakan pemilik dari tempat produksi kosmetik tersebut.
"Penggerebekan merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat," kata Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan, dari hasil keterangan pemilik diketahui jika usaha tersebut telah dijalankan lama. Bahkan, kosmetik ilegal tersebut telah dipasarkan kepada pembeli seperti ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa higga ke lapak pertokoan.
Banyak jenis kosmetik yang di produksi dan meliputi pulau Jawa. Bahkan, pelanggannya telah sampai lima ribu orang.
"Kosmetik ini tidak memiliki izin dari kementrian maupun BPOM. Zat yang digunakan pun tergolong berbahaya karena adanya zat kimia seperti spirtus campuran bahan baku," tukasnya.
Tak hanya itu saja, pelaku juga melakukan pengolahan terhadap barang kosmetik yang sudah kadaluarsa dan kembali dijual ke pasaran.
"Harganya relatif terjangkau yakni Rp 15 ribu. Biasanya pembelinya adalah masyarakat kelas menengah bawah sehingga terjual cepat," katanya.
Heru, pemilik usaha mengaku jika dirinya berhasil meraih keuntungan besar dengan penjualan kosmetik tersebut. Seluruh bahan diraciknya sendiri termasuk di jual ke pasaran. "Saya untung bisa mencapai RP1,5 juta," katanya.
Seluruh barang bukti dari lokasi penggerebekan telah disita oleh kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.