REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk meindak tegas penyekapan terhadap 34 anak di bawah umur yang dilakukan perusahaan penyalur pembantu di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami mengecam praktik penyekapan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dengan memprosesnya ke jalur hukum," ujar Seto saat dihubungi Republika, Senin (21/10).
Pihak kepolisian, Seto melanjutkan, juga segera menindak pemilik perusahaan PT Citra Kartini. "Usut tuntas karena segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak ada ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," katanya menegaskan.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, mempekerjakan anak-anak itu banyak syaratnya yakni hanya boleh tiga jam perhari. "Di sekolahkan, penuhi hak anaknya, kemudian gaji selayaknya UMR," ungkap Seto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang telah menetapkan Edi Wibowo (EW), pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka.
Status tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapati pemilik perusahaan yang bersangkutan menyekap 88 orang yang 34 di antaranya anak-anak masih berusia di bawah umur.
Apabila terbukti melanggar, EW akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.