Senin 21 Oct 2013 15:11 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan di Riau Bertambah

Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: EPA/Nuno Andre Ferreira
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan atau lahan di berbagai wilayah daerah kabupaten di provinsi itu.

"Kejadian pembakaran lahan ini sejak pertengahan Juni 2013. Dalam kurun waktu yang sesingkat-singkatnya, kami telah menetapkan sekitar 29 orang sebagai tersangka. Ada yang pemilik kebun perorangan dengan pelaku-pelaku lapangan dan ada juga dari pihak perusahaan," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, hingga akhir Juli 2013, Polda Riau telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari kalangan pemilik perkebunan per orangan. Beberapa diantaranya, menurut informasi kepolisian telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan telah menjalani sidang di pengadilan.

"Baru-baru ini tersangkanya bertambah lagi dua orang dari pihak perusahaan perkebunan sehingga totalnya berjumlah 29 orang," kata dia.

Kapolda menjelaskan, perusahaan yang dimaksud yakni PT AP, selaku pengelola kawasan hutan yang saat ini telah beralihfungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit. Para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Semisal pasal 46, pasal 48, dan pasal 49 UU Perkebunan serta pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman tindak pidana ini mulai tiga tahun hingga 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, kebakaran melanda lahan dan hutan di Riau hingga mengakibatkan terjadinya pencemaran udara. Bahkan pemerintah dua negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia mengeluh karena terkena dampak asap kebakaran lahan tersebut.

Presiden kemudian menginstruksikan kabinet kementerian terkait untuk mengusut kasus kebakaran lahan ataun hutan di Riau yang kini menjerat 29 orang sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement