Senin 21 Oct 2013 14:12 WIB

BNN Bandingkan DNA Akil dengan yang di Barang Bukti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/10). Kedatangan tim BNN ini untuk membandingkan DNA yang ditemukan di barang bukti narkotika dengan DNA milik Akil yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kami dari BNN akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil sampel DNA dari pak AM (Akil Mochtar)," kata Kabag BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto yang ditemui saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sumirat menambahkan kedatangan tim BNN untuk berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil sampel DNA dari Akil Mochtar. Pasalnya dalam hasil laboratorium, tim BNN menemukan adanya DNA dalam barang bukti narkotika yang disita dari ruang kerja Akil di Gedung MK.

Dengan diambilnya DNA Akil Mochtar yang saat ini sedang ditahan di Rutan KPK, maka akan dibandingkan apakah DNA di barang bukti narkotika sama dengan DNA milik Akil. Maka itu ia meminta agar para wartawan bersabar menunggu hasilnya. "Jadi dari barang bukti yang sudah ditemukan kemarin, hasilnya menunjukan teridentifikasinya adanya DNA di situ sehingga dari lab menginginkan adanya DNA pembanding," jelas Sumirat.

Sebelumnya BNN memaparkan adanya ditemukan barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar di BNN dalam penggeledahan tim penyidik KPK adalah positif narkotika. Barang bukti tersebut berupa tiga linting ganja masih utuh dan satu linting ganja yang sudah dipakai yang mengandung tetrahidrocanabinol atau THC dan sabu dalam bentuk pil berwarna ungu dan hijau masing-masing satu butir.

DNA yang ditemukan dalam barang bukti narkotika ini kemungkinan didapatkan dari satu linting ganja yang telah digunakan. Dari air liur yang tertinggal dalam lintingan ganja tersebut kemungkinan dapat terdeteksi DNA pemakainya dalam hasil laboratorium BNN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement