REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pascabentrok Kostrad TNI dan Brimob Polri di Karaoke Venus, Depok Town Square (Detos), Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akan mengevaluasi atau mengatur kembali jam operasional usaha hiburan karaoke di Kota Depok.
''Saya minta dinas terkait mengevaluasi kembali jam kerja usaha hiburan, seperti karaoke dan lainnya. Evaluasi ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,'' ujar Nur Mahmudi, Ahad (20/10).
Wali kota juga meminta bagi pengusaha jasa hiburan meninjau kembali jam operasionalnya, serta bertanggung jawab terkait keamanan dan ketertiban.
''Dinas terkait juga harus segera mengevaluasi operasional usaha karaoke apakah sesuai dengan perizinan atau tidak. Tempat-tempat jasa niaga hiburan atau wisata tentu harus aman, tertib. Perhatikan jam kerjanya maksimal buka sampai jam berapa, itu harus diatur,'' tuturnya.
Ditegaskan wali kota, tempat-tempat karaoke di Depok itu perizinan rumah bernyanyi keluarga, seharusnya berkonsentrasi betul-betul untuk hiburan keluarga. Sehingga lokasi tersebut jauh dari potensi konflik atau keributan.
Dia pun meminta dinas terkait untuk menegakkan aturan ketertiban. Jika ada pelanggaran izin operasional maka harus dikoreksi, izin operasinya yang harus dicabut.
tegasnya.Walikota menambahkan, bahwa setiap tempat hiburan harus mematuhi peraturan daerah (perda) soal minuman keras (miras). Yakni setiap lokasi yang menjual miras dilarang menjual dibawah 1.000 meter dari lokasi pendidikan dan rumah ibadah.
''Berpegang prinsip teguh saja pada perda miras, kalau ada bilyar di tempat karaoke pada dasarnya bilyar itu dijadikan sarana olah raga, dan tidak masalah selama tidak disalahgunakan,''jelasnya.