REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan, Perppu terkait Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional Presiden.
Menurut dia, Perppu itu tidak ada kaitannya dengan efektif atau tidak efektif sebab pembuatannya tidak membutuhkan presetujuan DPR, Ahad, (20/10).
Hajriyanto menerangkan, selama Perppu yang dikeluarkan Presiden belum mendapatkan respon dari DPR dalam sidang khusus, maka Perppu tersebut tetap berlaku. "Jadi Perppu itu begitu diumumkan langsung berlaku," katanya menerangkan.
Kalaupun nanti DPR bersidang, kata Hajriyanto, baik menolak atau menerima Perppu tersebut maka baru ada keputusan selanjutnya. Kalau diterima Perppu menjadi undang-undang, kalau ditolak Perppu gugur atau batal.
Saat ini, Perppu sudah diterbitkan Presiden terkait hakim konstitusi. "Salah satunya isinya hakim konstitusi non aktif sekurang-kurangnya tujuh tahun, maka sekarang hakim konstitusi yang non-aktif belum tujuh 7 tahun harus melakukan instropeksi secara etika sebab secara normal yuridis Perppu tidak berlaku surut," kata Hajriyanto.